IPM Minta Polisi Segera Menangani Kasus Penyekapan Karyawan PT. Meratus

Penyekapan

       

Terbitnews.com - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahean meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya agar menangani perkara kasus penyekapan karyawan PT Meratus yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya secara serius, tidak main-main dan tidak memperlakukan para pelapor dengan tidak adil.
 
Sebelumnya kasus dugaan penyekapan karyawan yang menyeret Dirut PT Meratus Line, SR sebagai tersangka dikabarkan berakhir di meja perdamaian. Namun, perdamaian tersebut kabarnya terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.
 
Keterpaksaan yang dimaksud dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu karena adanya upaya pihak-pihak tertentu yang menekan pelapor agar mau melakukan perdamaian, sehingga status tersangka pada Dirut PT Meratus Line, bisa dicabut dan kasusnya dapat di SP3 alias dihentikan.
 
Hal ini sejalan dengan molornya pemeriksaan tersangka Dirut PT Meratus Line, SR, yang diduga merupakan strategi untuk mengulur waktu hingga bisa memaksakan upaya perdamaian.
 
“Terkait kasus penyekapan karyawan PT Meratus yang sekarang sedang diproses di Polres Tanjung Perak Surabaya, kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak agar menanganinya  secara serius,” kata Ferdinand dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis (01/9/2022).
 
Menurut Ferdinand, Dirut PT Meratus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya segera dipanggil dan dijemput paksa jika tidak hadir. KUHAP mengatur bahwa tersangka kalau dipanggil sekali tidak datang maka harus dilayangkan panggilan kedua dan perintah penjemputan untuk menghadirkan ke hadapan penyidik.
 
“Artinya dia harus ditangkap paksa, jadi kita harap bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan adil sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
 
Terkait kabar soal adanya proses perdamaian diantara kedua belah pihaknya pada dasarnya mendukungnya asalkan hal itu didasarkan oleh niat baik kedua belah pihak
 
“Perdamaian itu haus didasari oleh niat baik, tidak boleh ada unsur pemaksaan atau adanya intimidasi. Kalau ada intimidasi atau pemaksaan maka perdamaian itu tidak sah dan tidak bisa dianggap bagian dari restorative justice,” tegasnya.
 
“Dengan demikian kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya agar tidak main-main dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil seperti kasus ini,” sambungnya.
 
Apalagi, lanjut dia, institusi Polri saat ini sedang berjuang untuk mengembalikan citra baiknya, jadi jangan sampai ada lagi anggota di lapangan yang tidak mendukung upaya-upaya pengembalian nama baik Polri di tengah masyarakat.
 
“Sekali lagi, kami meminta agar Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tanjung Perak untuk serius memperhatikan kasus ini dan segera menuntaskannya sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkasnya.

       

Populer Berita Minggu Ini :

www.terbitnews.com

To Top