JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Rizal Ramli: Memberatkan Pekerja

Jakarta, Terbitnews--Aturan pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau meninggal dunia dianggap tidak adil.
Kebijakan tersebut disebut menjadi ujian lain dalam hal kredibilitas sebuah lembaga negara. “Aturan tersebut sangat memberatkan bagi pekerja,” kata ekonom senior Rizal Ramli.
Apalagi, kata mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia ini, jika situasi sang pekerja tersebut sudah diberhentikan atau mengundurkan diri dari perusahaan.
“Kalau sudah diberhentikan atau mengundurkan diri kan (pekerja) butuh uang untuk modal usaha atau apapun, tapi malah tidak bisa diambil. Padahal itu hak,” terang dia di Bandung, Sabtu (13/2).
Keputusan pemerintah mengenai JHT ini tidak sesuai dengan perjanjian awal pekerja ketika mereka membayar iuran. Tentunya, JHT adalah salah satu sumber yang diandalkan oleh para pekerja.
“Aturan yang sekarang ini jadi memaksakan kehendak pemerintah. Aturannya tidak bisa tiba-tiba diubah jika pekerja memang tidak setuju,” kata Rizal.
Ia tidak kaget reaksi penolakan yang terjadi oleh masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
“Hal ini bukan hanya masalah uang saja, namun, sistem pengelolaan pemerintah yang kredibilitasnya ia sebut diragukan oleh masyarakat,” paparnya.
Beberapa contoh kasus pengelolaan yang menjadi rujukan adalah kasus Jiwasraya, Asabri. “Jadi persoalannya adalah buruh tidak percaya sama lembaga pemerintah,” kata Rizal Ramli.