Pengawasan Angkutan BBM Marine Subsidi Harus Diperketat

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan
Jakarta, Terbitnews-- Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap angkutan BBM Marines bersubsidi, karena sangat rawan untuk diselewengkan, yakni dijual kepada pengguna yang tidak berhak.
“Kalau tidak diawasai secara ketat bisa diselewengkan tentu hal ini negara berpotensi dirugikan,” kata Mamit di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Mamit mengemukakan hal tersebut terkait kebijakan pemerintah melakukan pengurangan jumlah kouta BBM Solar Subsidi dari 15.5 juta KL tahun lalu menjadi 14.5 juta KL. Salah satu tujuan mengurangi jumlah kuota BBM Solar Subsidi ini untu mengurangi terjadinya penyalahgunaan. Apalagi banyak kasus penyalahgunaan BBM Solar Subdisi ini, termasuk BBM Solar Subsidi untuk Angkutan Marine.
Saat ini, lanjut Mamit, selisih harga antara BBM Marines subsidi dengan non subsidi memiliki rentang yang sangat besar sekitar Rp4.000/liter. “Bayangkan, dengan selisih harga yang cukup besar tersebut potensi penyalahgunakan sangat mungkin sekali dilakukan oknum-oknum yang memang ingin mencari rente,” lanjut Mamit.
Menurutnya, kerawanan penyelewengan BBM marines bersubsidi terjadi pada saat loading (pengisian) dari kapal/bunker ke kapal penerima atau juga dari kapal pengguna bbm marines subsidi dialirkan kembali ke kapal milik penadah.
“Harusnya ketika dilakukan proses loading ke kapal, pengguna BBM subsidi, dilakukan pengawasan yang ketat oleh petugas dari BPH Migas, pihak kepolisian serta TNI AL sehingga bisa meminimalkan penyalahgunaan” papar Mamit.
Ratusan Miliar

Pengamat enerji Sofyano Zakaria
Sementara itu, pengamat enerji Sofyano Zakaria, mengatakan jika BBM Marines diselewengkan maka jumlahnya sangat besar sekali.
“Isi BBM pada satu kapal pelayaran dalam negeri minimal bisa 200KL, jika diselewengkan rata rata sebanyak 20 persen saja per setiap loading, itu berarti banyak menggerogoti subsidi negara dan merugikan perusahaan pelayaran.
“Dan secara nasional, sangat berpotensi merugikan negata ratusan miliar rupiah bahkan, dan sangat mungkin triliunan rupiah,” lanjut Direktur Puskepi tersebut.
Dia mengemukakan, karena BBM bersubsidi terkait kewenangan BPH migas maka BPH migas perlu lakukan pengawasan melekat terhadap penyaluran BBM marines subsdi. “BPH harus sering lakukan sidak tanpa melibatkan perusahaan pengguna BBM marines bersubsidi agar sidaknya berhasil,” lanjut Sofyano.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah memberikan BBM subsidi jenis HSD atau dikenal dengan BBM Marines yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pelayaran Nasional yang ditetapkan Pemerintah, antara lain PT Pelni.