Puskepi Desak Pemerintah dan BPH Migas Untuk Tentukan Formula Harga BBM Secara Adil

Sofyano Zakaria

       

Jakarta, TerbitNews - Pemerintah dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas didesak segera menentukan formula standard penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan secara adil dan konsekuen melaksanakannya.

“Jangan seperti saat ini, formula harga yang ada dilanggar sendiri oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat dikonfirmasi Beritatrans.com di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Seperti diketahui, lanjut Sofyano, BPH Migas kembali menunjuk PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) jenis solar.

Sementara, untuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha P3JBT solar serta minyak tanah. Pertamina juga sekaligus ditunjuk sebagai P3JBKP premium.

Kedua perusahaan ini ditugaskan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa premium, solar, dan minyak tanah ke seluruh Indonesia selama lima tahun.

BUMN Harus Untung

Menurut Sofyano, Pertamina walaupun sebuah BUMN tetapi terikat dengan ketentuan undang-undang BUMN yang dituntut untuk bisa menghasilkan profit.

“Dengan demikian, meskipun melaksanakan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu, Pertamina juga wajib untung,” tukas Sofyano lagi.

Oleh karena itu, menurut Puskepi, BPH Migas perlu menjelaskan secara terbuka ke masyarakat apa sanksi yang akan diberlakukan jika ternyata ada badan usaha yang gagal menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu tersebut.

“Jika ternyata suatu saat nanti harga jual BBM tertentu yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga minyak dunia, dan ada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya, apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada badan usaha itu. Apa cukup dengan hanya mencabut penunjukan saja?” tanya Sofyano.

Pasalnya, dampak dari tidak beroperasinya pendistribusian tersebut bisa membuat masyarakat resah dan menyebabkan terhentinya roda perekonomian masyarakat. “Ini harusnya dijelaskan secara transparan oleh pihak BPH Migas dan atau Kementerian ESDM,” tandasnya.

       

Populer Berita Minggu Ini :

www.terbitnews.com

To Top