HP Kena Pajak, Sri Mulyani Panik Kejar Setoran Utang

Sri Mulyani
Jakarta - Handphone (hp) yang nominalnya di atas Rp 5 juta rencananya akan dikenakan pajak barang mewah sebesar 20% oleh pemerintah. Karuan saja rencana ini dikecam banyak kalangan.
“Hp masuk harta daftar kena pajak, ilmu Mbok Sri kok cuma segitu,” ujar ekonom senior Dr Rizal Ramli dalam akun facebooknya.
Pengamat kebijakan publik Zulfikar Ahmad juga mengecam, dengan mengatakan,”Sri Mulyani panik untuk ngejar cicilan utang, hp harus dipajakin, ada-ada saja. Kalau hal-hal kecil dipajakin, semua orang bisa jadi menteri keuangan, gak perlu orang pintar dan yang sukanya pencitraan,” kata Zulfikar dihubungi terbitNews, Senin (18/9/2017).
Penjual HP
Para penjual hp pun mengeluhkan PpnBM untuk HP dengan kisaran harga Rp 5 Juta ke atas. Sejumlah pedagang mengatakan tidak berani untuk menumpuk stok ponsel dengan harga selangit. “Saya takut gak laku karena orang akan cenderung beli hp dibawah harga Rp5 juta. Ada-ada aja kebijakan pemerintah Jokowi,” kata Ricky, pedagang ponsel.
Hal sama dikatakan Roby. “Saya jual hp dibawah harga Rp5 juta aja. Kalau yang diatas Rp5 juta dipajaki, pasti pembeli ogah,” ujar Roby.
Pembeli juga mengaku tak mau membeli hp mahal. “Beli yang harga Rp2- Rp3 juta aja supaya tidak kena pajak. “Lagian kayak gak ada kerjaan aja tuh menteri Sri Mulyani, hp aja dipajakin, gak boleh rakyat senang,” ujar Indah, mahasiswi.