Polisi Bekuk Dua Spesiasil Pembobol ATM Modus Ganjal Kartu

Pencurian ATM Polisi

Ilustrasi (ist)

       

Jakarta - Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan serta SPBU ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku itu diketahui masing-masing berinisial P (40) dan E (30).

"Modusnya ganjal ATM. Korban merasa ATM-nya itu tertelan di mesin pengambilan uang. Tapi, faktanya itu modus pelaku untuk menguras isi ATM korban, tanpa disadari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui terakhir komplotan pelaku melancarkan aksinya di SPBU Cilandak. Korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta. "Korbannya seorang perempuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang sudah diganjal pelaku menggunakan batang korek api.

"Ketika memasukan kartu, korban merasa kartunya tertelan. Kemudian, ada satu pelaku pura-pura menolong korban. Ditanya apa masalahnya sampai ATM bisa tertelan? Terus diajak bicara. Tanpa disadari kartunya ditukar pelaku. Jadi kartu ATM yang tertelan itu punya pelaku," katanya.

Iptu Falva menambahkan, pelaku juga sempat meminta korban untuk mengetik nomor PIN ATM. Saat korban memasukan PIN, pelaku lainnya menghafal nomor yang diketik."Jadi pelaku memiliki ATM asli dan mendapatkan PIN. Lalu, menarik uang korban di mesin ATM lain," jelasnya.

Iptu Falva mengungkapkan, komplotan pelaku sudah menjalankan aksi selama tiga tahun. "Paling besar pelaku pernah menyedot uang korban sebesar Rp 75 juta. Mereka beraksi di Jakarta Selatan, Depok, Bekasi. Itu di mal, mini market, dan SPBU," katanya.

Menurut Iptu Falva, komplotan pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu orang masih dalam pencarian. "Satu pelaku yang berperan menjadi driver masih dalam pencarian. Ketiganya asal Lampung," tandasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil, empat handphone, dan 30 kartu ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya di atas lima tahun penjara.

       

Populer Berita Minggu Ini :

www.terbitnews.com

To Top