Yusril: Ambang Batas dalam Pemilu Tidak Diperlukan Lagi

Akbar Tandjung Yusril Ihza Mahendra Ambang Batas Pemilu

Yusril Ihza Mahendra

       

TerbitNews - Politisi senior Akbar Tandjung dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sependapat bahwa dalam Pemilu 2019, keberadaan ambang batas dalam Pemilu DPR dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden sudah tidak relevan lagi untuk dibahas dalam RUU Perubahan UU Pemilu. Putusan MK tentang pemilu serentak wajib dipatuhi semua pihak.

''Karena itu adanya ketentuan ambang batas sudah harus diakhiri. Yang perlu dibatasi adalah jumlah fraksi di DPR, bukan tidak melantik wakil rakyat yang terpilih dalam pemilu,'' ujar Akbar Tandjung dalam rangkuman diskusi Perspektif Indonesia yg dipandu Iksan Loulembah dan disiarkan radio Smart FM di Jakarta, Sabtu  pagi ini, (21/1/2017).

Akbar mengingatkan agar sistem bernegara yg kita bangun haruslah fair dan adil  bagi semua kekuatan politik yang ada. Keinginan untuk menerapkan ambang batas. Menurutnya, hanyalah menunjukkan keinginan suatu kelompok untuk menjaga kepentingannya, dengan menghalangi kelompok lain untuk bergerak maju.

''Apalagi ambang batas yang diajukan terlalu tinggi, hal seperti itu bisa jadi boomerang bagi partai yang bersangkutan. Kehidupan partai menurut Akbar, sangatlah rentan dengan perubahan. Bisa saja sebuah partai mengalami trend menurun dari pemilu ke pemilu,'' jelasnya.

Sementara, Yusril berpendapat, adanya ambang batas dulunya dimaksud untuk membatasi jumlah partai. Kini jumlah partai menyusut secara alamiah, karena itu ambang batas menjadi tidak relevan dg pekembangan. Yusril memperkirakan Pemilu 2019 akan diikuti oleh 14 parpol, maka jumlah pasangan presiden/wapres maksimum adalah 14 atau kurang dari itu.

"Biarlah ada 14 pasangan, tokh akan ada putaran kedua yg menentukan," ujar Yusril.

Pemilihan Kepada Desa saja menurut Yusril ada yg diikuti oleh belasan calon. "Kenapa takut dengan jumlah calon Presiden yang juga belasan?" tanyanya.

       

Populer Berita Minggu Ini :

www.terbitnews.com

To Top