Eksepsi Ditolak Hakim, Ahok Tetap Tidak Ditahan

Ahok
Jakarta - Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun mantan Bupati Belitung Timur itu tidak diperintahkan Majelis untuk ditahan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar 3 Januari 2017.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan
"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Ahok memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja Gedung PN Jakarta Utara pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan cokelat.
Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Saat membacakan keberatannya atas dakwaan, Selasa (20/12) jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.
"Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut," kata Ali.
Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan pemeriksaan Ahok dilanjutkan.
Tangkap Ahok
Diluar arena persidangan, ribuanmassa demonstran meneriakkan,”segera tangkap! Tahan Ahok," teriak massa di depan gedung PN Jakarta Utara.
Aktivis dari Persatuan Umat Islam (Permusi) mengaku heran dengan lambannya tindakan hukum terhadap Ahok. "Masyarakat umum sudah menganggap Ahok diistimewakan oleh aparat hukum, penahanan terus ditunda, (Ahok) sudah natalan kemarin. Apa ini masih ditunda lagi," ujar aktivis tersebut.