Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi, Saefullah Disodorkan 16 Pertanyaan Oleh KPK

Sekda DKI Jakarta Saefullah
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap Rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan tersebut, Saefullah ditanya tiga point penting di draf reklamasi.
Saefullah diperiksa sebagai saksi selama sekira sembilan jam oleh penyidik KPK dan dicecar sebanyak 16 pertanyaan menyangkut Raperda untuk Teluk Jakarta yang diduga ada praktik suap.
"Iya saya tadi ditanya soal kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi, seperti yang ada di dalam draf awal Pasal 116. Iya, 16 pertanyaan. Saya enggak hafal satu-satu. Saya yang draftnya hilang enggak hafal," ujar Saefullah, Rabu (27/4).
Saefullah menjelaskan, beberapa pertanyaan mengacu pada draft Raperda yang membahas soal kontribusi dari pengembang untuk melakukan pembangunan di pulau yang telah direklamasi. Berdasarkan keterangan Saefullah, dari tiga point yang dimasukkan ke dalam draf raperda reklamasi, memang belum ditemukan kata sepakat. Utamanya, terkait tambahan kontribusi 15 persen yang harus disetorkan pengembang ke Pemprov DKI Jakarta.
Pembahasan itu, lanjutnya, sempat ada usulan tambahan kontribusi pengembang masuk dalam peraturan gubernur (pergub). Namun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh kontribusi tambahan masuk ke dalam rancangan perda.
"Kita sempat sampai sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub. Kita sudah laporkan kepada Gubernur. Intinya, tidak setuju kalau diatur di pergub," tukasnya.
Mantan Walikota Jakarta Pusat itupun menambahkan, dirinya tidak mengetahui soal adanya kabar pemberian mobil untuk para anggota DPRD DKI dari salah satu pengembang. Saefullah menegaskan, bahwa baik dirinya maupun Pemprov DKI tidak ada penawaran apapun dari pengembang. "Soal kabar bag-bagi mobil saya nggak tahu. Kita juga ngga ada tawaran apa-apa," ujarnya.
Seperti diketahui, pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Mohamad Sanusi, adik kandung dari ketua Balegda DKI Jakarta, Mohamad Taufik. Kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.
Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.